PENGERTIAN SATPAM
Satpam (Satuan Pengamanan) adalah
satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha
untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka
penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Satuan atau kelompok, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas
menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok
berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu
(Danru) atau anggota senior (yang dituakan).
Petugas mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.
Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa KTA (Kartu Tanda Anggota), cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.
Komentar
Posting Komentar