Tugas Satpam : Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan obyek pengamanan khususnya pengamanan fisik yang bersifat preventif. Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaaa dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mnecegah kerugian atau kerusakan yang disengaja. Memonitor dan mengarahkan proses pengamanan. Fungsi Satpam : Melindungi dan mengamankan lingkungan /tempat kerjanya dari setiap gangguan/ancaman baik yang berasal dari luar atau dalam perusahaan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib.
Komentar
Posting Komentar