Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

SEJARAH TERBENTUKNYA SATPAM

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember. Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau In...

PENGERTIAN SATPAM

Satpam ( Satuan Pengamanan ) adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik ( physical security ) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.  Satuan atau kelompok , ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan). Petugas mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat. Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa KTA (Kartu Tanda Anggota), cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau ...

TUGAS DAN FUNGSI SATPAM

Tugas Satpam : Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan obyek pengamanan khususnya pengamanan fisik yang bersifat preventif.  Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaaa dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mnecegah kerugian atau kerusakan yang disengaja. Memonitor dan mengarahkan proses pengamanan. Fungsi Satpam : Melindungi dan mengamankan lingkungan /tempat kerjanya dari setiap gangguan/ancaman baik yang berasal dari luar atau dalam perusahaan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib.

JENJANG PELATIHAN SATPAM

Gada Pratama , merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan, Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan . Gada Madya , merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan Gada Utama , merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.   Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebaga...

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM

Kami  anggota  satuan  pengamanan  memegang  teguh  disiplin,  patuh  dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan. Kami  anggota  satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja. Kami  anggota  satuan pengamanan senantiasa bersikap open, dan tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja. Kami  anggota  satuan  pengamanan  adalah  petugas  yang  tangguh  dan  senantiasa  bersikap etis dalam menegakan peraturan. 

JANJI SATPAM

Setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang undang dasar 1945. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan. Memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas, demi tercapainya keamanan lingkungan.